sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Putusan Praperadilan Digelar Hari Ini, Eks Menag Gus Yaqut Tak Hadir 

News editor Achmad Al Fiqri
11/03/2026 10:22 WIB
Pria yang kerap disapa Gus Yaqut  itu, akan diwakilkan oleh pihak keluarga dalam sidang putusan.
Sidang Putusan Praperadilan Digelar Hari Ini, Eks Menag Gus Yaqut Tak Hadir 
Sidang Putusan Praperadilan Digelar Hari Ini, Eks Menag Gus Yaqut Tak Hadir 

Ia juga menyebut, Gus Yaqut membagi kuota haji itu mendasarkan kepada kesepakatan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, Taslimatul Hajj atau MoU, yang mana menyatakan kuota haji tambahan diperuntukkan untuk zona reguler 10.000 dan zona khusus 10.000. Diperuntukkan untuk haji, jemaah haji reguler 10.000 dan jemaah haji khusus 10.000.

"Bahwa untuk menyematkan sangkaan bahwa tindakan Pemohon dalam menerbitkan KMA 130 Tahun 2024 adalah bentuk perbuatan secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," terang Mellisa.

"Termohon justru langsung dengan begitu saja menggunakan KMA 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti untuk menentukan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana keterangan kepada pers yang disampaikan Termohon di berbagai media elektronik. Padahal, tindakan yang dilakukan Termohon tersebut jelas tidak dapat dibenarkan menurut hukum," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement