Presiden Jokowi, lanjut dia, menginginkan kerja-kerja para Menteri bisa memberikan penguatan pada penerima SK perhutanan sosial.
"Untuk itu, harapannya dengan Perpres No.28 Tahun 2023 ini sinergi pusat dan daerah bisa cepat terlaksana," kata dia.
Integrasi 82 program Pemberdayaan Perhutanan Sosial merupakan hasil kolaborasi dan sinergi empat Kementerian yaitu KLHK dengan 15 kegiatan, Kementerian Pertanian dengan 14 kegiatan, Kementerian Koperasi dan UKM dengan delapan kegiatan.
Lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan tiga kegiatan serta lima BUMN antara lain PT PLN (Persero) 17 kegiatan, PT Hutama Karya (Persero) dua kegiatan, PT Bank BRI sembilan kegiatan, PT Pupuk Indonesia (Persero) sembilan kegiatan, dan Indonesia Financial Group (IFH) lima kegiatan.
"Sinergi ini merupakan bentuk kontribusi pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan kapasitas Perhutanan Sosial dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat," katanya.