IDXChannel - Sistem kedaluwarsa kartu tol elektronik telah ditiadakan selama periode Lebaran khususnya untuk arus mudik dan balik. Kebijakan ini dilakukan demi mengantisipasi peningkatan volume transaksi dibandingkan dengan periode normal yang dapat menimbulkan antrean kendaraan.
"Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Minggu (7/4/2024).
Lebih lanjut, Lisye menjelaskan walaupun para pengendara menemukan kendala uang elektronik atau e-toll yang dibaca oleh gardu tol kedaluwarsa, maka akan ada petugas yang membantu untuk membukakan palang dan pengendara bisa melanjutkan perjalanan.
"Proses ini pun tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan dan juga tidak dikenakan denda/sanksi. E-toll yang sama pun masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk transaksi lainnya," lanjutnya.
Lebih jauh Lisye menjelaskan uang elektronik (e-toll) menjadi expired karena memiliki durasi perjalanan maksimum yaitu 2 kali dari waktu tempuh normal di ruas jalan tol tersebut.