Menurut dia, perlu ada layanan MRT dan Trasnajakarta yang sudah baik sebelum dibuat peta untuk penerapan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memberi penjelasan terkait rencana Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) di Wilayah DKI Jakarta yang saat ini masih fokus pada penyelesaian regulasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai PL2SE saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
Adapun Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022 dan Tahun 2023.
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," pungkas Syafrin di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
(FRI)