IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi wacana penerapan jalan berbayar non-tol atau electronic road pricing (ERP). Menurutnya, kebijakan tersebut masih dikaji.
Dia pun menyebut penerapan kebijakan tersebut masih membutuhkan waktu. "Silahkan saja masyarakat yang memang memberikan pendapat, namanya itu memberi pendapat supaya dikaji juga oleh eksekutif dan legislatif kan masih lama," ujar Heru kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
Proses tersebut, lanjutnya, perlu melewati hingga tujuh tahapan sebelum ERP diberlakukan untuk beberapa titik di Jakarta.
"Masih tujuh tahapan proses. tapi pembicaraan kan harus kita bahas dan Pemda DKI itu juga menerapkan ERP titik-titiknya tidak sporadis sekaligus di 23 titik," paparnya.
Menurut dia, perlu ada layanan MRT dan Trasnajakarta yang sudah baik sebelum dibuat peta untuk penerapan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memberi penjelasan terkait rencana Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) di Wilayah DKI Jakarta yang saat ini masih fokus pada penyelesaian regulasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai PL2SE saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
Adapun Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022 dan Tahun 2023.
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," pungkas Syafrin di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
(FRI)