IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan pembahasan tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen ASN terus dibahas.
Pembahasan bahkan sudah dalam tahap finalisasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasil keputusan kedua kementerian itu pun bakal segera diumumkan.
“Sudah pada tahap final oleh Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dengan Kementerian Keuangan. Nanti tunggu keputusannya,” ujar Pratikno kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, Pratikno meminta semua pihak agar menunggu hasil keputusan dari Kemendikti Saintek dan Kemenkeu.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang mengatakan tidak ada anggaran untuk tukin maupun tunjangan profesi bagi dosen di 2025. “Jadi sekali lagi bapak-ibu sekalian, tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini,” katanya.
Togar menjelaskan, berbagai penyebab ketiadaan anggaran terkait tunjangan dosen pada 2025 ini di antaranya adalah perubahan nomenklatur.
Dia memaparkan, sejatinya peraturan terkait tunjangan dosen telah ada, namun berbagai perubahan nomenklatur seperti Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, dan kini menjadi Diktisaintek menjadi salah satu penyebab ketiadaan anggaran di bidang ini.
“Perlu disampaikan bahwa tukin (di peraturan) itu tidak ada tertulis kata-kata dosen, hanya tertulis pegawai,” lanjutnya.
Togar menegaskan, pihaknya telah mengusahakan untuk mengajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tunjangan bagi para dosen, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2,8 triliun.
“Ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun,” kata dia.
Jika ajuan tersebut telah disetujui oleh Banggar DPR dan Kemenkeu, maka Peraturan Presiden (Perpres) harus diterbitkan untuk merealisasikan tunjangan bagi para dosen.
“Tidak (semudah) membalikkan tangan proses itu, kita ikutilah. Kita sebagai dosen, kita ikutilah prosedurnya, kita ikuti step-by-step,” tutur Togar.
(Febrina Ratna Iskana)