Darmaningtyas menegaskan, jika pemerintah melalui Kementerian Perhubungan hendak mengurangi anggaran PSO untuk KRL agar tidak bebenani ruang fiskal, maka bisa untuk melakukan penyesuaian tarif KRL yang belum pernah naik sejak 2016.
Dengan menyesuaikan tarif KRL secepatnya, akan berdampak pada pengurangan subsidi dan menjaga layanan KRL menjadi lebih baik. Sebab, perusahaan memiliki cashflow yang cukup untuk beroperasi setiap harinya.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebelumnya juga sudah membuat perhitungan mengenai besarnya subsidi yang akan dapat dihemat dengan penyesuaian tarif Rp2.000 pada 15 km pertama.
"Kalau orang naik KRL sepanjang 15 km dan membayar Rp5.000, itu masih amat terjangkau. Yang betul-betul tidak mampu, baru mengajukan permohonan keringanan, dan saat itulah penggunaan NIK baru relevan. Tapi kalau penggunaan NIK untuk semua pengguna KRL Jabodetabek dan layanan KCI lainnya jelas tidak tepat," katanya.
(Dhera Arizona)