Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bendi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas Jalan.
"Yang bersangkutan sudah kami amankan di Rutan Polresta Bogor Kota," pungkasnya.
Sekadar informasi, kecelakaan maut GT Ciawi 2 terjadi Selasa 4 Februari 2025. Insiden ini melibatkan tujuh kendaraan malam. Akibatnya, delapan orang meninggal dunia dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.
(Nur Ichsan Yuniarto)