Sementara itu, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai pertumbuhan IHT di Indonesia nyaris tidak bergerak. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah peredaran rokok ilegal yang tidak tercatat dalam data resmi industri.
Sarmuji mengatakan, industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Namun, pertumbuhan yang tercatat belum mencerminkan potensi industri tersebut secara optimal. Salah satu penyebabnya adalah aktivitas produksi rokok ilegal yang tidak masuk dalam pencatatan resmi.
"Industri sektor tembakau memang menyerap banyak tenaga kerja. Tapi kalau melihat datanya, pertumbuhannya itu nyaris nol. Itu karena mungkin salah satu sebabnya adalah keberadaan rokok-rokok ilegal yang tidak terdata," kata Sarmuji.
Pihaknya pun berkomitmen menjaga keberlangsungan IHT, termasuk menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk memberikan arah kebijakan yang lebih terukur serta mempertimbangkan dinamika industri ke depan.
Sebab tidak hanya sebagai regulator dan fasilitator fungsi Kementerian Perindustrian juga sebagai akselerator.
Langkah-langkah Menperin dalam menjaga keberlangsungan IHT juga berkaitan dengan target pemerintah meningkatkan kontribusi industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 20 persen pada 2027.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran manufaktur sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dan memperluas penyerapan tenaga kerja di Indonesia, mengingat 6 juta orang bergantung pada ekosistem pertembakauan ini.
(Nur Ichsan Yuniarto)