Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) termasuk ke dalam golongan empat atau golongan Perwira Tinggi. Gaji yang didapatkan berkisar antara Rp3.290.500 - Rp5.576.500.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, anggota kepolisian juga mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang besarannya tergantung dari kelas jabatannya.
Itulah beberapa informasi mengenai sumber kekayaan Hendra Kurniawan yang sedang ramai diperbincangkan terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.