Serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua MK tersebut akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. (WHY)