sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sumpah Jabatan Ketua MK Suhartoyo Digelar Senin

News editor Giffar Rivana
12/11/2023 22:10 WIB
Suhartoyo akan melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman.
Sumpah Jabatan Ketua MK Suhartoyo Digelar Senin. (Foto: MNC Media)
Sumpah Jabatan Ketua MK Suhartoyo Digelar Senin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Suhartoyo akan melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman

Sidang Pleno khusus itu, akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK I pada Senin (13/11/2023). Sebelumnya, Anwar dicopot secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Suhartoyo yang terpilih sebagai ketua yang baru melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup pada Kamis (9/11/2023) lalu. 

"Pemilihan Ketua MK dilaksanakan sebagai tindaklanjut Putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023. Dalam putusan tersebut Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua sehingga memerintahkan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan MKMK selesai diucapkan," bunyi siaran pers oleh Humas MK, dikutip Minggu (12/11/2023).

Setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK. 

Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji Hakim Konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan MK yang berarti di hadapan keseluruhan hakim konstitusi. 

Menurut ketentuam PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK. 

Adapun bunyi Sumpah Ketua MK ialah Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement