sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SYL Menangis saat Bacakan Nota Pembelaan, Curhat Punya Rumah Murah yang masih Kebanjiran

News editor Riyan Rizki Roshali
05/07/2024 19:02 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. (MNC Media)
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. (MNC Media)

IDXChannel - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya.

Dia mencurahkan isi hati (curhat) tentang rumahnya yang dibeli dengan harga murah dan masih diterjang banjir.

Terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu menangis saat membacakan nota pembelaannya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Awalnya SYL bercerita terkait rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala daerah hingga menjadi Menteri. Menurutnya, dia bisa saja melakukan korupsi saat menjadi kepala daerah.

"Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannnya sejak dari dulu menjabat di daerah dan apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya di Indonesia ini," kata SYL.

Kemudian, SYL pun sempat terdiam sejenak dan terisak-isak. Dia mengaku rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah program BTN yang masih kebanjiran.

"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran bapak yang di Makassar itu. Saya tinggal di BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya," kata SYL sambil terisak.

SYL sebelumnya juga memaparkan sejumlah penghargaan yang diterimanya serta meminta Majelis Hakim memvonis bebas dirinya.

"Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas," katanya.

"Atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata SYL.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SYL dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement