sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SYL Menangis saat Bacakan Nota Pembelaan, Curhat Punya Rumah Murah yang masih Kebanjiran

News editor Riyan Rizki Roshali
05/07/2024 19:02 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. (MNC Media)
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. (MNC Media)

"Atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata SYL.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SYL dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement