Lim tidak segera masuk penjara karena mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan membayar jaminan.
Jaksa penuntut mengatakan Lim menipu HSBC agar mencairkan sekitar USD112 juta dengan memberi tahu bank tersebut bahwa perusahaannya telah menandatangani kontrak penjualan minyak dengan dua perusahaan.
"Transaksi tersebut, pada kenyataannya, hanyalah rekayasa yang dibuat atas arahan terdakwa," kata jaksa penuntut. (Wahyu Dwi Anggoro)