sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Taipan Minyak Singapura Dihukum 17 Tahun Penjara karena Tipu HSBC

News editor Wahyu Dwi Anggoro
18/11/2024 16:55 WIB
Pengusaha minyak asal Singapura Lim Oon Kuin diberikan hukuman 17 setengah tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan senilai jutaan dolar.
Taipan Minyak Singapura Dihukum 17 Tahun Penjara karena Tipu HSBC. (Foto: MNC Media)
Taipan Minyak Singapura Dihukum 17 Tahun Penjara karena Tipu HSBC. (Foto: MNC Media)

Lim tidak segera masuk penjara karena mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan membayar jaminan.

Jaksa penuntut mengatakan Lim menipu HSBC agar mencairkan sekitar USD112 juta dengan memberi tahu bank tersebut bahwa perusahaannya telah menandatangani kontrak penjualan minyak dengan dua perusahaan.

"Transaksi tersebut, pada kenyataannya, hanyalah rekayasa yang dibuat atas arahan terdakwa," kata jaksa penuntut. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement