sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Taipan Minyak Singapura Dihukum 17 Tahun Penjara karena Tipu HSBC

News editor Wahyu Dwi Anggoro
18/11/2024 16:55 WIB
Pengusaha minyak asal Singapura Lim Oon Kuin diberikan hukuman 17 setengah tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan senilai jutaan dolar.
Taipan Minyak Singapura Dihukum 17 Tahun Penjara karena Tipu HSBC. (Foto: MNC Media)
Taipan Minyak Singapura Dihukum 17 Tahun Penjara karena Tipu HSBC. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengusaha minyak asal Singapura Lim Oon Kuin diberikan hukuman 17 setengah tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan senilai jutaan dolar terhadap raksasa perbankan HSBC.

Dilansir dari AFP pada Senin (18/11/2024), Ini merupakan salah satu kasus penipuan terbesar di Singapura. Pria berusia 82 tahun itu telah dinyatakan bersalah sejak Mei lalu. 

Lim adalah pendiri perusahaan perdagangan minyak Hin Leong Trading, salah satu perusahaan perdagangan minyak terbesar di Asia sebelum keruntuhannya pada 2020.

"Kasus ini berpotensi merusak kepercayaan pada industri perdagangan minyak Singapura," kata Hakim Toh Han Li dalam putusannya.

Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara. Pengusaha itu menghadapi tiga tuntutan utama, dua di antaranya terkait penipuan terhadap HSBC, yang ketiga terkait pemalsuan dokumen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement