sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Boleh Sembarangan, Pakai Air Tanah Kini Wajib Izin Menteri ESDM

News editor Atikah Umiyani/MPI
26/10/2023 18:53 WIB
Aturan anyar ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken aturan baru terkait penggunaan air tanah (Ilustrasi Air Tanah)
Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken aturan baru terkait penggunaan air tanah (Ilustrasi Air Tanah)

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi salah satu pertimbangan aturan yang ditandatangani Arifin Tasrif pada 17 September 2023 tersebut.

Penting diketahui, permohonan persetujuan penggunaan air tanah ini juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Selain itu, persetujuan penggunaan air tanah ini juga dilakukan untuk hal lain seperti, wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.

Kemudian, pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah, penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya. 

Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan dan penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah juga memerlukan izin khusus dari Menteri ESDM.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement