sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Boleh Sembarangan, Pakai Air Tanah Kini Wajib Izin Menteri ESDM

News editor Atikah Umiyani/MPI
26/10/2023 18:53 WIB
Aturan anyar ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken aturan baru terkait penggunaan air tanah (Ilustrasi Air Tanah)
Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken aturan baru terkait penggunaan air tanah (Ilustrasi Air Tanah)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menandatangani aturan terbaru soal persetujuan penggunaan air tanah.

Aturan anyar ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Artinya, kini tak boleh sembarangan memakai air tanah.

Dalam aturan tersebut diungkapkan bahwa penggunaan air tanah yang dilakukan untuk kegiatan sehari-hari paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter per bulan per kelompok harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM. 

"Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," demikian bunyi aturan tersebut, Kamis (26/10/2023).

Dalam salah satu beleidnya juga dijelaskan bahwa pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah ini dimaksudkan dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement