Kemudian, membangun sumur resapan/imbuhan Air Tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi; dan memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/gali yang digunakan dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(NIY)