sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Boleh Sembarangan, Pakai Air Tanah Kini Wajib Izin Menteri ESDM

News editor Atikah Umiyani/MPI
26/10/2023 18:53 WIB
Aturan anyar ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken aturan baru terkait penggunaan air tanah (Ilustrasi Air Tanah)
Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken aturan baru terkait penggunaan air tanah (Ilustrasi Air Tanah)

Kemudian, membangun sumur resapan/imbuhan Air Tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi; dan memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/gali yang digunakan dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement