Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai, presenter Brigita Manohara tetap bisa dijerat meski telah mengembalikan uang dari TPPU Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Menurut Firli, meski telah mengembalikan uang senilai Rp480 juta, langkah Brigita tak serta merta menghapus kerugian negara dan tuntutan Pidana. Sebab, hal ini termaktub dalam UU 31 tahun 1999 Pasal 4.
“Terkait dengan ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP (Tengah Ricky Ham Pagawak) bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan. Sebagaimana UU 31 tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
(FRI)