"Termasuk melakukan koordinasi bersama dengan Forkopimda, BNPB, Basarnas, relawan Tagana dan pihak terkait lainnya dalam penanganan bencana maupun pascabencana," katanya.
Dengan adanya status tanggap darurat itu, lanjut dia, pemda juga diminta menyiapkan dapur umum, posko kesehatan dan alat-alat penanggulangan bencana lainnya.
"Mengenai Status Tanggap Darurat dan memanfaatkan dana BTT sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku sudah diatur dalam Surat Edaran Pemprov Sulsel tertanggal 3 Mei 2024," kata Arsjad.
Karena itu, dia berharap agar pemda yang daerahnya terdampak banjir dan longsor untuk betul-betul memperhatikan instruksi tersebut.
(NIY)