Dia menambahkan, untuk kasus mafia tanah di Provinsi Jambi Satgas Anti Mafia Tanah berhasil mengungkap tiga kasus mafia tanah. Dari tiga kasus tersebut, dua kasus merupakan menguasai tanah milik masyarakat.
"Dengan pengungkapan kasus ini, Kementerian ATR/BPN bersama Satgas Anti-Mafia Tanah berhasil selamatkan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun," ungkapnya.
AHY merinci, terdiri dari tiga kasus dengan tersangka atau terlapor sebanyak enam orang dan objek tanah seluas 580.790 meter persegi.
(FAY)