IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa praktik mafia tanah yang terjadi selama ini telah merugikan rakyat dan negara.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa AHY tersebut juga menyatakan bahwa keberadaan mafia tanah turut menghambat aktivitas investasi.
"Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil. Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi," ujar AHY, dalam keterangan resminya, Minggu (17/3/2024).
Menurut AHY, tindak pidana pertanahan yang umumnya disebabkan oleh mafia tanah harus segera diberantas.
Karenanya, sejak 2018, upaya pemberantasan mafia tanah telah dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.