"Komitmen peningkatan layanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol akan terus kami tingkatkan ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan infrastruktur jalan tol," kata dia.
Penyesuaian tarif itu berimbas pada kenaikan tarif Tol Pandaan-Malang (PaMa) mulai dari golongan I yang semula Rp35.500 menjadi Rp38.000 atau mengalami kenaikan Rp2.500, golongan II dan III dari tarif sebelumnya Rp53.500, naik Rp4.000 menjadi Rp57.500, serta kendaraan golongan IV dan V yang naik Rp5.500, dari tarif sebelumnya Rp71.000 menjadi Rp76.500.
Penyesuaian tarif ini kata Netty, telah melalui evaluasi Pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di mana aspek evaluasi ini terdiri dari 8 substansi.
"Mulai dari kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan, lingkungan, tempat istirahat (TI) dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP)," ujarnya.