sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tekan Polusi Udara, 30 Persen ASN Pemkot Depok Diminta WFH 

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
31/08/2023 20:37 WIB
Pemkot Depok akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN.
Pemkot Depok akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN. (Ilustrasi ASN)
Pemkot Depok akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN. (Ilustrasi ASN)

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi apartur sipil negara (ASN). Kebijakan ini akan diterapkan mulai Senin (4/9/2023). 

"WFH pengaturan mulai hari Senin juga untuk Satpol PP juga mengawasi mulai hari Senin," ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Jumat (1/9/2023).

Dadang menjelaskan kebijakan WFH ASN mulai berlaku untuk khusus yang berkantor di Balai Kota. Sementara itu, Ia menyebut untuk mekanisme pembagian diserahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Pemkot melaksanakan khusus di Walikota dengan membuat mekanisme di masing-masing OPD nanti setelah terintegrasi kami ditugasi oleh pak Wali untuk mengorganisir," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Depok, M Idris mengatakan nantinya Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH paling banyak sebesar 30 persen bagi ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement