"Pelaksanaan dilakukan 30 persen, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra-lansia atau lansia,” ucap Idris.
Lebih lanjut, Idris menambahkan bahwa kebijakan WFH ASN akan dilakukan evaluasi setiap minggu dengan memperhatikan kondisi polusi udara.
“WFH ini akan dievaluasi setiap satu minggu sekali, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan pelaksanaan WFH pada pekan berikutnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Kota Depok salah satunya terkait kebijakan WFH ASN. (NIY)