Sekadar informasi, tingkat polusi udara yang terjadi di Jakarta dan kota sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kian memprihatinkan pasca musim kemarau panjang dan tidak turun hujan selama beberapa waktu terakhir.
Bahkan polusi udara di Jakarta sudah melebihi ambang batas normal yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan penghitungan konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) maupun Indeks Kualitas Udara (AQI).
Sejumlah langkah sudah diupayakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara mulai dari WFH ASN DKI Jakarta, tilang kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi, menyemprotkan air ke jalan dan dari atas gedung tinggi (water mist), wacana 4 in one dan ganjil genap 24 jam. (NIY)