sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G Bakti, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara

News editor Riyan Rizki Roshali
25/03/2024 17:29 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara kepada Windi Purnama.
Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G Bakti, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)
Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G Bakti, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G. Plate. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024). 

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara. 

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement