sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G Bakti, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara

News editor Riyan Rizki Roshali
25/03/2024 17:29 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara kepada Windi Purnama.
Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G Bakti, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)
Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G Bakti, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)

Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama, menurut majelis hakim yakni terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar USD3.000 .

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar USD3.000 Amerika setara dengan Rp50 juta rupiah dan Rp700 juta,” jelas dia.

Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. 

Windi terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.

Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement