Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama, menurut majelis hakim yakni terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar USD3.000 .
“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar USD3.000 Amerika setara dengan Rp50 juta rupiah dan Rp700 juta,” jelas dia.
Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara.
Windi terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).