IDXChannel - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut empat tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G. Plate.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apanila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnamasari melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pembangunan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020–2022.