sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Windi Purnama Dituntut Empat Tahun Penjara

News editor Nur Khabibi/MPI
04/03/2024 16:35 WIB
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan TPPU pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G. Plate.
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo (Nur Khabibi/MPI)
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo (Nur Khabibi/MPI)

3. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp7.000.000.000,- dari Arya Damar dan Alfi Asman bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT. Lintasarta

4. Terdakwa Windi Pumama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp29.000.000.000,- dari Bayu Erriano Affia bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp33.000.000.000,- setelah dipotong untuk kepentingan PT. Sarana Global Indonesia sebesar Rp4.418.427.133.

5. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp23.000.000.000,- dari Irwan bagian dari komitmen fee atas. pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp28.000.000.000,- setelah dipotong untuk kepentingan PT. JIG Nusantara Persada sebesar Rp5.000.000.000,-

6. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak. Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp.60.000.000.000,- dari Muh.Yusriszki Muliawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan power system Paket 1,2,3,4 dan 5.

7. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp57.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement