"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata JPU.
Jaksa menjelaskan, dalam melakukan hal tersebut Windi bersama-sama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa juga membeberkan secara detail penerimaan uang oleh Windi terkait kasus BTS 4G, berikut catatannya:
1. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp37.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkon PT. Sansaine Exindo
2. Terdakwa Windi Pumama atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp27.500.000.000,- dari Steven Setiawan Sutrina bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT. Waradana Yusa Abadi