sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkembangan Kasus Korupsi BTS 4G Jadi Sorotan, Perhitungan Kerugian Negara Turut Disoal

News editor Bachtiar Rojab
17/10/2023 11:51 WIB
nilai perkiraan kerugian tersebut dinilai terlalu prematur, lantaran tidak mempertimbangkan bahwa pekerjaan di lapangan diketahui masih terus berlanjut.
Perkembangan Kasus Korupsi BTS 4G Jadi Sorotan, Perhitungan Kerugian Negara Turut Disoal (foto: MNC media)
Perkembangan Kasus Korupsi BTS 4G Jadi Sorotan, Perhitungan Kerugian Negara Turut Disoal (foto: MNC media)

IDXChannel - Perkembangan kasus hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menjadi sorotan banyak pihak.

Salah satunya terkait nominal kerugian negara yang oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diperkirakan mencapai Rp8,03 triliun.

Menurut sejumlah pihak, nilai perkiraan kerugian tersebut dinilai terlalu prematur, lantaran tidak mempertimbangkan bahwa pekerjaan di lapangan diketahui masih terus berlanjut.

Selain itu, nilai tersebut juga belum mempertimbangkan adanya pengembalian uang yang dilakukan oleh konsorsium pelaksana proyek sebesar Rp1,7 triliun kepada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.
 
"Dalam perkara dugaan korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti. Bila pekerjaan masih berjalan, maka belum nyata dan pasti perhitungannya," ujar Ahli Hukum Keuangan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan, dengan terdakwa Anang Achmad Latif, di Pengadilan Tipikor.

Menurut Dian, perhitungan kerugian keuangan negara juga harus berdasarkan nilai buku yang wajar, dengan memperhitungkan berapa aset yang berkurang atau keluar, serta berapa yang masuk. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement