"Jadi, selain pengeluaran, perlu dilihat juga apakah ada tercatat barang yang masuk, apakah ada pertambahan aset, apakah ada pengembalian aset ke kas negara. Pencatatan itu penting untuk membuktikan kerugian yang nyata dan pasti," tutur Dian.
Sementara, Ahli Audit Keuangan Negara, Irmansyah, yang dihadirkan sebagai saksi ahli, juga berpendapat senada.
Menurut Irmansyah, perhitungan kerugian keuangan negara harus mempertimbangkan kejadian-kejadian penting yang bersifat material dan berpengaruh dalam nilai buku atau laporan keuangan.
"Bila perhitungan menggunakan cut-off date tertentu, misalnya Maret 2022, tetapi ada kejadian-kejadian yang material dan berpengaruh, maka penghitungan tidak boleh berhenti di tanggal cut-off. Bila kemudian terjadi pengembalian, maka harus ada koreksi atau penyesuaian laporan sebagaimana wajarnya dilakukan dalam membuat laporan audit. Kecuali, jika memang ada terminasi kontrak," ujar Irmansyah.
Lebih lanjut Irmansyah menjelaskan, metode perhitungan total loss dapat digunakan apabila aset yang diperoleh tidak punya nilai manfaat lagi.