sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tergiur Gaji Besar, 50 Awak Kapal Perikanan Jadi Korban Perdagangan Orang

News editor Riana Rizkia
22/08/2024 22:30 WIB
50 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) KM Mitra Usaha Semesta dan Kapal Run Zen
Tergiur Gaji Besar, 50 Awak Kapal Perikanan Jadi Korban Perdagangan Orang. (Foto: Riana Rizka/MNC Media)
Tergiur Gaji Besar, 50 Awak Kapal Perikanan Jadi Korban Perdagangan Orang. (Foto: Riana Rizka/MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 50 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) KM Mitra Usaha Semesta dan Kapal Run Zeng 03.

Kuasa hukum korban, Wildanu Syahril Guntur, mengatakan para korban mengaku tergiur dengan gaji yang besar dan beberapa tunjangan sebagai awak kapal.

"Iya, sebenarnya berdasarkan keterangan yang kami peroleh, teman-teman ABK dan juga para korban ini, pada mulanya itu mereka direkrut melalu medsos dan diberikan janji, untuk mendapatkan gaji, THR dan kasbon beserta uang premi," kata Wildanu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Namun, ketika sampai di atas kapal, ternyata yang dijanjikan semula oleh perektrut berbeda dengan apa yang terjadi di atas kapal.

Tidak hanya itu, Wildanu mengungkap, para korban tidak memiliki jam kerja, dan fasilitas yang kurang memadai. Makan dan minum juga tidak diperhatikan. 

"Adanya jam kerja yang berlebih kami melihatnya seperti itu. Selain itu juga berdasarkan keterangan yang kami peroleh teman-teman ini tidak mendapatkan akomodasi yang layak dan cukup seperti makan dan minum diatas kapal itu adanya kekurangan," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah dilaporkan pada 24 Juni 2024, dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/206/VI/2024/BARESKRIM. Adapun pihak terlapor adalah mereka yang diduga terlibat dalam perekrutan para korban yaitu MOP, R, GW, dan AW.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement