IDXChannel - Sebanyak 50 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) KM Mitra Usaha Semesta dan Kapal Run Zeng 03.
Kuasa hukum korban, Wildanu Syahril Guntur, mengatakan para korban mengaku tergiur dengan gaji yang besar dan beberapa tunjangan sebagai awak kapal.
"Iya, sebenarnya berdasarkan keterangan yang kami peroleh, teman-teman ABK dan juga para korban ini, pada mulanya itu mereka direkrut melalu medsos dan diberikan janji, untuk mendapatkan gaji, THR dan kasbon beserta uang premi," kata Wildanu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Namun, ketika sampai di atas kapal, ternyata yang dijanjikan semula oleh perektrut berbeda dengan apa yang terjadi di atas kapal.