Sekadar informasi, di Indonesia, rokok elektrik dikenai pajak sebesar 10 persen dari cukai rokok. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Selain pajak, rokok elektrik juga dipungut cukai dengan kenaikan rata-rata 15 persen pada tahun ini. Harga rokok elektronik terbaru 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
"Penetapan kembali tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi beleid PMK 193/2021 tersebut.
(FAY)