Nurma menjelaskan, laporan ini ditangani oleh dua penyidik berbeda. Nantinya, kasus tersebut juga bakal menghasilkan dua berkas perkara apabila dinyatakan P21.
"Beda, beda. Yang satu di proses di Resmob dan satu lagi di prosesnya di Krimsus. Jadi beda-beda ada dua laporan dengan penyidik yang berbeda," terangnya.
Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama.
Konten tersebut lantas dinilai telah merendahkan instansi kepolisian. Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf usai kontennya membuat kehebohan ditengah masyarakat.
Laporan polisi terebut dilayangkan oleh dua simpatisan di Polres Metro Jakarta Selatan dalam dua kasus berbeda yakni dugaan pelanggaran UU ITE dan laporan palsu.