“Duitnya dari mana? Ya tidak semua dari APBD, nanti mungkin bisa 30 persen dari warga, 70 persennya dari kita. Dengan cara itu, maka warga akan saling memiliki dan menjaga lingkungannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, jangan sampai warga menggantungkan permasalahan banjir kepada pemerintah sepenuhnya, karena setiap rumah memiliki kewajiban membangun saluran 60 sentimeter.
Oleh karena itu, setiap membangun rumah di Surabaya diharuskan membuat saluran minimal 30-60 sentimeter.
Eri mengungkapkan, di Surabaya ada 60 persen rumah yang salurannya kurang dari 60 sentimeter. Rata-rata, saluran kurang dari 60 sentimeter itu berada di kawasan rumah padat penduduk.