IDXChannel - Pada Ramadan 2022 yang masih dalam situasi pandemi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap pengurus masjid serta mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (sedekah) diharapkan agar mengimbau pada jamaah untuk melakukan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah secara tidak langsung dan non tunai (secara elektronik).
“Apabila pelaksanaan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah dilakukan secara langsung dan tunai di masjid/mushala' maka diwajibkan untuk mencuci tangan memakai air dan sabun atau hand sanitizer secara rutin atau dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa,” jelasnya.
Sementara itu, Eri menambahkan untuk pelaksanaan salat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur'an dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah Subuh dilakukan durasi waktu paling lama 15 menit,” kata Eri, Minggu (3/4/2022).
Ia melanjutkan, pengurus masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala.