"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," tulis dakwaan sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (14/11/2922).
Baca Juga:
Dari ketiganya yang bakal menjalani persidangan perdana itu, Ibnu Khajar dan Hariyana Herman dinilai telah melanggar pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berbeda dari keduanya, Ahyudin yang bekas Presiden ACT itu dikenakan pasal tambahan selain dua pasal tersebut.
"Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ay at (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan tersebut.
(FRI)