sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Mantan Petinggi ACT Bakal Jalani Sidang Perdana Besok

News editor Ari Sandita
14/11/2022 20:47 WIB
Mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Herman bakal menjalani sidang perdana terkait dugaan penggelapan uang.
Tiga Mantan Petinggi ACT Bakal Jalani Sidang Perdana Besok. (Foto: MNC Media)
Tiga Mantan Petinggi ACT Bakal Jalani Sidang Perdana Besok. (Foto: MNC Media)

"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," tulis dakwaan sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (14/11/2922).

Dari ketiganya yang bakal menjalani persidangan perdana itu, Ibnu Khajar dan Hariyana Herman dinilai telah melanggar pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berbeda dari keduanya, Ahyudin yang bekas Presiden ACT itu dikenakan pasal tambahan selain dua pasal tersebut.

"Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ay at (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan tersebut.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement