Sembilan hakim konstitusi kata Anwar memiliki hak dipilih dan memilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK. Sembilan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
(YNA)