IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Senin (10/4/2023) menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang mengakhiri status darurat nasional pandemi Covid-19.
Gedung Putih awalnya berencana untuk memperpanjang status darurat nasional Covid-19 dan darurat kesehatan masyarakat hingga 11 Mei. Namun tak lama kemudian, Partai Republik mengajukan RUU untuk mengakhiri keduanya dalam waktu dekat.
Dilansir dari Politico pada Selasa (11/4/2023), RUU yang ditandatangani Biden hanya mengakhiri status darurat nasional.
Gedung Putih mengatakan RUU tersebut akan merugikan warga AS. Namun, pemerintah menyatakan tidak akan melakukan veto jika RUU itu diloloskan parlemen.
“Ini akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian yang luas di seluruh sistem perawatan kesehatan,” kata Gedung Putih.