IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis terdakwa Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Ridwan Djamaluddin merupakan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Sugeng Mujiyanto adalah eks Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba.
Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).