Mereka juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan badan.
Selain dua orang tersebut, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain yang terdiri dari Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto; dan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan.
Ketiga terdakwa tersebut divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam kesempatan tersebut, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan putusan.
Adapun yang memberatkan, para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah.
Untuk hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga.
Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.
(YNA)