sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak Tapera, Serikat Buruh Sebut Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Meluas ke Seluruh Provinsi

News editor Selvianus
06/06/2024 13:52 WIB
Tuntutan buruh yakni menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 sebelumya diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Tolak Tapera, Serikat Buruh Sebut Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Meluas ke Seluruh Provinsi (FOTO:Dok Ist)
Tolak Tapera, Serikat Buruh Sebut Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Meluas ke Seluruh Provinsi (FOTO:Dok Ist)

"Aksi pada hari ini tuntutannya adalah cabut PP No.21 tahun 2024 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) kami meminta didepan istana agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP No.21 tahun 2024 itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga mengatakan tuntutan lainnya diperjuangkan Buruh yakni meminta pemerintah mencabut peraturan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) dicabut. Pasalnya peraturan tersebut membuat biaya kuliah menjadi mahal. 

"Tuntutan aksi buruh meminta PP tentang Tapera juga meminta Uang Kuliah Tunggal (UKT) dicabut karena itu biaya kuliah jadi mahal," terang Said.

Kata dia, aksi unjuk rasa buruh hari ini juga menolak program kamar rawat inap standar (KRIS) serta pencabutan Omnibus Law karena dianggap kaum buruh serta hapus outsourcing tolak upah murah (HOSTUM).

"Kami juga meminta pemerintah mencabut Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dari BPJS Kesehatan dan kami juga meminta Omnibus Law dicabut berkaitan dengan ketenagakerjaan dan perlindungan petan, lingkungan hidup juga terkait didalamnya," tutur Said Iqbal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement