Kemenkominfo juga mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun GoPay terkait judi online kepada Bank Indonesia.
Budi Arie menyebut penggunaan e-wallet atau dompet digital menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp5,6 triliun. "Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," ujar Budi dalam peluncuran inisiatif Gopay yang bertajuk “Judi Pasti Rugi”, Kamis (17/10/2024).
Dia pun mengapresiasi GoPay sebagai karya anak bangsa sebagai bagian dari GoTo atas kolaborasi untuk berantas judi online melalui langkah konkret. Salah satu contohnya dengan kolaborasi saat ini.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Semoga inisiatif kampanye ini dapat terus berlanjut mewujudkan ruang digital yang produktif dan aman bagi seluruh masyarakat," tuturnya.
(Febrina Ratna)