sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tukin ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen, Erick: Harus Disyukuri

News editor Suparjo Ramalan
23/08/2024 15:24 WIB
Kenaikan tersebut merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga mereka layak memperoleh hasil tersebut. 
Tukin ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen, Erick: Harus Disyukuri (FOTO:MNC Media)
Tukin ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen, Erick: Harus Disyukuri (FOTO:MNC Media)

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN sudah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih dari 70 persen, serta capaian proyek-proyek strategis.

Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN di tengah isu kenaikan gaji ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada di tangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Kenaikannya pun akan diumumkan langsung oleh pemerintahan baru.

“Itu biar diumumkan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, saat ditemui wartawan di di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.

Suharso menuturkan, kenaikan gaji PNS terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta TNI/POLRI rencananya akan dilakukan secara bertahap.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement