"Dalam konteks ini, tidak ada tindakan yang diambil terhadap para pengunjuk rasa damai," katanya.
Pada saat yang sama, Iran menekankan bahwa harus dibuat perbedaan yang jelas dan prinsipal antara protes damai yang sah dan tindakan kekerasan terorganisir yang mengganggu ketertiban umum.
Sayangnya, menurut dokumentasi yang ada, dalam beberapa kasus, unjuk rasa damai telah disalahgunakan secara sengaja oleh sejumlah kecil elemen kekerasan yang berafiliasi terhadap gerakan yang disetir dari luar.
"Sehingga menyebabkan pengerusakan properti publik, penyerangan terhadap lembaga penegak hukum, dan penggunaan alat pembakar dan bahkan senjata api," katanya.
"Tindakan-tindakan ini tidak ada hubungannya dengan tuntutan ekonomi yang sah dan dianggap berada di luar cakupan perlindungan terhadap unjuk rasa damai menurut hukum hak asasi manusia internasional," lanjut keterangan Kedubes Iran.
Dalam hal ini, Iran menyatakan kekhawatiran yang mendalam dan serius atas peran sikap dan intervensi terang-terangan dari beberapa aktor asing, terutama AS dan rezim Zionis.
Pernyataan dan sikap yang eksplisit dan intervensionis dari para pejabat kedua pihak ini, yang mengandung provokasi untuk melakukan kekerasan, hasutan untuk menimbulkan kerusuhan, ancaman penggunaan kekerasan, dan melegitimasi tindakan destabilisasi internal.
Ini, kata Kedubes Iran, merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama prinsip kedaulatan nasional, non- intervensi dalam urusan internal negara, dan larangan ancaman atau penggunaan kekerasan.
Secara khusus, pernyataan-pernyataan terakhir Presiden dan beberapa pejabat ekstremis AS, yang secara eksplisit mengandung ancaman dan provokasi untuk melakukan kekerasan di dalam Iran.