sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Update Kasus TPPU Bakti, Kejagung Periksa Satu Karyawan Kominfo

News editor Erfan Ma'ruf
19/06/2023 21:15 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang karyawan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Update Kasus TPPU Bakti, Kejagung Periksa Satu Karyawan Kominfo. (Foto: MNC Media)
Update Kasus TPPU Bakti, Kejagung Periksa Satu Karyawan Kominfo. (Foto: MNC Media)

Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Sekjen Partai NasDem Johnny itu juga langsung dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Kemudian penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan. 

Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement